CONTOH KASUS
PT. Megah jaya melakukan transaksi penjualan kepada PT Maju pada tanggal 1/1/04 senilai 20.000.000 secara kredit dengan syarat 2/10 n/30. Pada tanggal 10/1/04 diterima pembayaran dari PT Maju 10.000.000 dan sisanya akan dibayar kemudian. Setelah dilakukan evaluasi pada tanggal 31/7/04 ternyata PT Maju belum melunasi piutangnya. Sambil melakukan penagihan, perusahaan menaksir kerugian atas piutang ini 5% dan langsung dibukukan. Pada khir tahun 2004, karena keberadaannya yang sudah tidak dapat ditemukan, akhirnya piutang ini dihapuskan semuanya. Pada awal tahun 2005 diterima pemberitahuan dari PT. Maju mengenai kesanggupannya untuk melunasi piutang dan kemudian ditindak lanjuti dengan pembayaran pada tanggal 2/2/05