1. Ada yang berpendapat dan menjelaskan bahwa Syariah adalah keseluruhan hukum Islam yang mencakup semua aspek kehidupan umat Muslim, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. Kemudian ia berpendapat bahwa Fiqh hanyalah cabang dari Syariah yang hanya membahas aspek hukum ibadah semata, tanpa mencakup aspek hukum lainnya seperti muamalah dan akhlak. Analisislah pendapat tersebut berdasarkan pengertian dan perbedaan antara Fiqh dan Syariah. Jelaskan kedudukan Fiqh dalam konteks Syariah! Sertakan juga penjelasan mengenai hubungan antara Fiqh dan Ushul Fiqh!