Video ini membahas bentuk, karakteristik, dan pembentukan korporasi, seperti PT, CV, dan perusahaan komanditer. Korporasi dibagi berdasarkan tujuan (laba/nirlaba) dan pemilik (terbuka/tertutup). Karakteristik korporasi meliputi pemisahan legal dengan pemilik, kemampuan memperoleh modal, kelangsungan hidup independen, manajemen terpisah, kewajiban mengikuti regulasi, dan pembayaran pajak seperti PPN, PPH 21, dan SPT badan. Pembentukan korporasi dimulai dengan mencari notaris, membuat akte dengan persentase saham, mengurus NPWP, NIB, dan PKP.